Ads 468x60px

Senin, 14 Mei 2012

Tes Konsumsi Bahan Bakar dilakukan oleh BPPT


Jakarta, Automotive Blog - Pemerintah segera meluncurkan regulasi Low Cost and Green Car (LCGC) akhir tahun ini. Salah satu isinya, setiap model yang dibuat oleh merek tertentu, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar 22 kpl. Pertanyaan yang muncul, bagaimana cara mengukutnya? Untuk melaksanakannya, Pemerintah menunjuk Badan Pengajian dan Penerapan Teknologi (BPPT. .

"Semua pengujian dilakukan di laboratorium BPPT sehingga setiap merek mendapat perlakuan sama. Standar penghitungan mengikuti kondisi jalan sebenarnya (seperti berhenti tiba-tiba, kebut, rem mendadak dan lainnya)," jelas Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindusrian di Jakarta, pekan lalu.

Dijelaskan ada dua metode pengukuran yang dirujuk, yakni Jepang dan Eropa. Meski belum diputusan, kondisi pengeresan sesuai dengan kondisi penggunaan kendaraan sehari-hari umumnya. "Di Eropa mobil harus dikebut 120 kpj sedangkan Jepang konstan di 60 kpj. Nanti kita pilih yang terbaik," lanjut Budi.

Dengan hasil pengujian dari BPPT, setiap merek yang ikut program LCGC, akan mendapatkan insentif langsung berupa pengurangan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Akibat selanjut, selain menurunkan harga mobil, keuntungan yang diperoleh ATPM juga meningkat.


Sumber : KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar