Ads 468x60px

Selasa, 22 Mei 2012

Pemerintah akan Hapus Bea Masuk IKD Sedan Kecil


Jakarta, Automotive Blog - Untuk menarik investor mau merakit sedan, pemerintah Indonesia berusaha mengembalikan "road map" industri otomotif nasional. Salah satunya, menyelaraskan Pajak Bea Masuk (impor duty) sedan bermesin 1.500 cc ke bawah.

Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Kordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan mengatakan, saat ini tidak banyak produsen yang merakit sedan di Indonesia. Nah, untuk menggenjot kembali produksi sedan kecil sesuai dengan strategi pengembangan industri otomotif nasional, pemerintah berencana melakukan harmonisasi tarif.

Bebas bea
"Akan diusulkan pembebasan bea masuk incompletely knocked down (IKD). Untuk impor CKD diurunkan menjadi 7,5 persen yang merupakan paket harmonisasi tarif," jelas Edy menjawab KompasOtomotif, akhir pekan lalu.

Saat ini, Pemerintah Indonesia mengenakan bea masuk CKD sedan kecil 10 persen. Sedangkan IKD (incompletely knocked down), Pajak Bea Masuk-nya akan menjadi nol dari 7,5 persen saat ini.

"Kita tinggal menunggu Menkeu (Menteri Keuangan) mengeluarkan revisi Permenkeu 176 (tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal) untuk meningkatkan penggunaan kandungan lokal," beber Edy.

Saat ini hanya dua produsen mobil mewah yang mau merakit sedan di Indonesia, yaitu Mercedes-Benz dan BMW. Sedangkan produsen Jepang yang justru menguasai pasar, sepertiToyota, Honda, Suzuki dan Nissan mengimpor secara utuh dari Thailand dengan memanfaatkan paket "Free Trade Area" sesama negara ASEAN.

Alasan pemegang merek mengimpor, karena pasar sedan di Indonesia kecil dan tentu saja membuatnya tidak ekonomis bila dirakit di sini.

Faktor lain yang menyebabkan pasar sedan sangat kecil di Indonesia - mayoritas hanya digunakan untuk taksi - karena untuk keperluan individu pajak lebih tinggi dibandingkan dengan hatchback. Model yang terakhir pajaknya mengacu pada MPV. Sedan kecil masih dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 30 persen.

Kalau disamakan dengan no-sedan 4x2 bermesin 1.500 cc ke bawah (10 persen), tentu akan menarik bagi konsumen.



SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar