Rabu, 13 Juni 2012
Juli 2012, Program Mobil Murah Digulirkan
Tag
News
Jakarta, KompasOtomotif - Setelah ditunggu dua tahun lebih sejak pertama kali direncanakan, Pemerintah Indonesia secara resmi menggulirkan program mobil murah dan ramah lingkungan atau dikenal juga dengan Low Cost and +Green Car (LCGC), bulan depan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang Perubahan atas Permenkeu No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
"Aspek harga harus menjadi pertimbangan yang serius agar LCGC bisa diterima pasar. Karena itu, rencana pemerintah memberikan fasilitas pajak barang mewah harus segera diperjelas," jelas Johnny.
Insentif
Regulasi tersebut adalah pedoman awal bagi seluruh merek yang sudah berkomitmen melakukan investasi di Indonesia. Dengan peraturan ini, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) bisa memulai membangun pabrik dan merakit LCGC tanpa dibebani pajak bea masuk (impor duty).
Selain itu, industri komponen juga bisa memanfaatkan regulasi ini untuk mengurangi beban saat mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung produksi di pabrik. Regulasi menyebutkan, pembebasan bea masuk akan diberikan untuk pembangunan maupun pengembangan sub-industri perakitan kendaraan bermotor.
Insentif juga akan diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan untuk mendukung program LCGC belum diproduksi di dalam negeri. Selanjutnya, kendati sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Bisa juga, walau sudah diproduksi (di dalam negeri) tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Regulasi ini akan dinikmati ATPM yang sudah punya komitmen berinvestasi dan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Pengawasan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi fasilitas pembebasan bea masuk melalui audit berdasarkan manajemen resiko," tulis Agus Martowardojo, Menteri Keuangan regulasi tersebut.
Harga
Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Johnny Darmawan menyambut baik keputusan pemerintah yang akan mengeluarkan insentif bea masuk impor mesin LCGC. Johnny menekankan, pemerintah harus tetap menjaga tingkat kompetitif program ini agar bisa mencapai target yang ditentukan.
"Aspek harga harus menjadi pertimbangan yang serius agar LCGC bisa diterima pasar. Karena itu, rencana pemerintah memberikan fasilitas pajak barang mewah harus segera diperjelas," tegas Johnny dilansir Antara, Selasa (11/6/2012).
Setelah kebijakan ini, Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan lanjutan regulasi insentif pengurangan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam bentuk cukai. Regulasi ini akan berguna bagi ATPM ketika sudah mulai memasarkan produk ke konsumen untuk menciptakan harga jual yang kompetitif.
SUMBER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar