Ads 468x60px

Selasa, 29 Mei 2012

Kebijakan Insentif Mobil Hibrida Meluncur Juni 2012


Jakarta, Automotive Blog — Pemerintah bertekad segera menyelesaikan insentif fiskal untuk mobil hibrida di Indonesia dalam waktu dekat. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku, pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil hibrida bulan depan.

"Saya jamin Juni (2012) keluar! Salah satu insentif yang kita tawarkan adalah PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)," ujar Hidayat dalam Rapat Kerja Menteri Perindustrian dan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2012). Tepatnya, mobil hibrida tidak lagi dikenalkan pajak pertambahan nilai barang mewah!

Dijelaskan, Hidayat pekan ini bakal berjumpa dengan Menteri Keuangan untuk membicarakan paket insentif. Setelah rumusan selesai, baru akan mengajak produsen mendiskusikan lebih lanjut paket insentif tersebut. Keringanan pajak akan diberikan untuk mobil hibrida CBU dalam periode waktu tertentu, dengan catatan selanjutnya mau merakit secara lokal (CKD).

Bila pemerintah memberikan insentif untuk mobil hibrida, harganya akan lebih kompetitif. "Kebijakan berlaku untuk semua merek. Kendati demikian, pada tahap awal kita akan tawarkan ke Toyota. Mereka (Toyota) meminta waktu insentif impor CBU hibrida untuk 2-2,5 tahun. Namun, saya menginginkannya setahun atau paling lama 1,5 tahun. Setelah itu sudah produksi," tegas Hidayat.

Budi Darmadi, Dirjen Indusri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, menambahkan, insentif mobil hibrida yang ditetapkan akan bernaung di bawah payung paket kebijakan Low Carbon Emmision Technology. Nantinya tidak cuma untuk mobil hibrida, tetapi semua mobil ramah lingkungan yang dipasarkan di Indonesia.

"Kami belum menentukan apa besarannya. Pastinya bukan kapasitas mesin. Mungkin dari seberapa besar karbon yang dihasilkan atau tingkat konsumsi bahan bakarnya," beber Budi.


SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar